Badan Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias, Cegah Penyakit Menular
Badan Karantina Indonesia bertindak tegas dengan melakukan pemusnahan 227 ekor babi ilegal di Nias, langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular dan melindungi kesehatan masyarakat.