GELORA.CO - Pemerintah merilis daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena kedapatan melanggar aturan. Hal itu merespons bencana di tiga provinsi Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan pencabutan izin itu dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi di lapangan. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit. Kemudian, kata dia, Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH. Menurur Prasetyo, Satgas PKH dalam laporannya kepada RI 1 menemukan indikasi sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang terbukti melakukan pelanggaran," ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB. Adapun dari 28 perusahaan, terdiri 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam atau hutan tanaman seluas 1,01 juta hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) Provinsi Aceh 1. PT Aceh Nusa Indrapuri 2. PT Rimba Timur Santosa 3. PT Rimba Wawasan Permai Provinsi Sumbar 4. PT Minas Pagai Lumber 5. PT Biomass Andalan Energi 6. PT Bukit Raya Mudisa 7. PT Dara Silva Lestari 8. PT Sukses Jaya Wood 9. PT Salaki Summa Sejahtera Provinsi Sumut 10. PT Anugerah Rimba Makmur 11. PT Barumun Raya Padang Langkat 12. PT Gunung Raya Utama Timber 13. PT Hutan Barumun Perkasa 14. PT Multi Sibolga Timber 15. PT Paneil Lika Sejahtera 16. PT Putra Lika Perkasa 17. PT Sinar Belantara Indah 18. PT Sumatera Riang Lestari 19. PT Sumatera Sylva Lestari 20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 21. PT Teluk Nauli 22. PT Toba Pulp Lestari Tbk. Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan Provinsi Aceh 1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun) 2. CV Rimba Jaya (PBPHHK) Provinsi Sumbar 3. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun) 4. PT Inang Sari (IUP Kebun) Provinsi Sumut 5. PT Agincourt Resources (IUP Tambang) 6. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA) Selain Mensesneg Prasetyo, konferensi pers turut diikuti pengurus Satgas PKH, yang terdiri Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kasum TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon. Wamenhut Rohmat Marzuki dan Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono juga turut hadir.