Presiden Prabowo cabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Siapa saja perusahaan itu?

Presiden Prabowo cabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Siapa saja perusahaan itu?