Irma Suryani DPR: THR Paling Lambat Harus Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Hari Raya

JPNN.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya ( THR ) kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurut Irma, ketentuan itu merupakan regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.