JPNN.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Polda Riau, menetapkan seorang berinisial AH (32) sebagai tersangka tindak pidana pembakaran lahan seluas tiga hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara intensif.