JPNN.com , JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (IM57+) Institute menyoroti pencabutan status cekal atau larangan meninggalkan Indonesia terhadap pemilik PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.