Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

GELORA.CO - Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang siswa di Kota Tual meninggal dunia. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan mencoreng institusi Polri. "Kita pertama prihatin ya tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur ya," ucap Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo kepada wartawan, Minggu (22/2/2026). Rudianto menegaskan, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum. "Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban," katanya. Rudianto menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap aparat yang melakukan penganiayaan terhadap siswa hingga meninggal. "Karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi," ucapnya. Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala siswa MTsN MAT hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas. Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar. "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026 Sumber: inews