Lapor Jet Pribadi OSO Sebelum 30 Hari, Menag Nasaruddin Umar Bebas Sanksi Pidana

KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.