Bos Pajak Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp 2,6 Miliar

DJP menetapkan aturan baru untuk penyitaan dan penjualan saham penunggak pajak. Dua wajib pajak dengan aset Rp 2,6 miliar telah diblokir.