jatim.jpnn.com , SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya (DLH) menegaskan bahwa parkir kendaraan di dalam area tempat pemakaman umum (TPU) tidak dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi makam