GELORA.CO - Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), David Pajung mengungkapkan Jokowi sudah berinisiatif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi. Namun, dia mengungkapkan terdapat perlawanan dari DPR sehingga perppu tersebut tak terbit. David mengatakan Jokowi menolak menandatangani draf revisi UU KPK karena terdapat anggapan revisi beleid tersebut justru melemahkan lembaga antirasuah. "Maka ketika terjadi itu, Pak Jokowi sudah inisiatif menerbitkan perppu, tapi ada perlawanan dari DPR RI ketika itu, khususnya yang dari Komisi III," ujar David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026). Dia menjelaskan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani saat itu menyatakan DPR menolak perppu yang akan diterbitkan Jokowi. "Sekjen PPP ketika itu Pak Arsul Sani yang sekarang jadi hakim MK itu sangat viral di media kan, semua media memberitakan bahwa DPR akan menolak atau melawan perppu dari presiden kalau itu terbit," tutur dia. Oleh karena itu, menurut Dadvid, Jokowi urung menerbitkan Perppu KPK demi menjaga situasi politik yang kondusif. "Maka Pak Jokowi mengatakan ya sudah kalau memang ini menjadi sesuatu yang menciptakan disharmoni politik, akhirnya berjalan saja, alami kan draf undang-undang itu, karena 30 hari itu akan berlaku undang-undang itu. Itu yang terjadi," kata David. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Jokowi justru menandatangani salah satu tahapan revisi UU KPK tersebut. Boyamin menjelaskan, dalam tahapan pembuatan UU, pasti ada andil pihak eksekutif atau pemerintah. Jokowi disebut menandatangani pengiriman utusan pemerintah ke DPR untuk membahas revisi UU KPK tersebut. "Waktu pengiriman utusan tadi kan tanda tangan, itu artinya kan Pak Jokowi memang menyetujui untuk dibahas" kata Boyamin dalam program yang sama. Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. "Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026) sore. Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya. Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya Sumber: RMOL