jateng.jpnn.com , SEMARANG - Mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang Agus Puji Kusumanto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (24/2). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp5,2 miliar.