GELORA.CO -Dukungan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai publik sebagai langkah untuk cari muka atau “carmuk” kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menuturkan bahwa UU KPK 2019 merupakan produk legislasi rezim Jokowi yang melemahkan lembaga antirasuah. Namun, sikap bertentangan yang ditunjukkan Jokowi di era pemerintahan Prabowo dapat ditafsirkan sebagai strategi politis. “Perasaan Jokowi yang yakin dapat memengaruhi Prabowo untuk merevisi UU KPK sama dengan carmuk, untuk keyakinan dirinya bahwa Prabowo-Gibran akan dua periode,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 25 Februari 2026. Lebih jauh, Magister Ilmu Politik dari Universitas Nasional itu menilai, seringnya Jokowi tampil di publik belakangan ini dan seolah memerhatikan berbagai isu, adalah bagian dari upaya mengaburkan fokus kerja pemerintahan. “Jokowi masih akan terus merecoki kepemimpinan Prabowo. Akibatnya, publik menilai Jokowi tidak konsisten antara perbuatan dan pernyataannya. Publik telah menorehkan tiga catatan negatif terkait UU KPK 2019,” jelasnya. Menurut Efriza, catatan tersebut meliputi; Jokowi sebagai aktor pelemahan institusi KPK, pemimpin yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi, dan aktor kemunduran demokrasi melalui revisi UU KPK 2019. Catatan ini menegaskan persepsi publik mengenai kontroversi sikap Jokowi terkait UU KPK dan dampaknya terhadap citra pemberantasan korupsi di Indonesia. Sumber: RMOL