Lurah Taslim Tegal Viral, Pemilik Warung Nangis Siap Dikeloni Asal Tak Digusur

GELORA.CO - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita menangis histeris sambil memaki-maki seorang lurah bernama Taslim di Kabupaten Tegal viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, wanita yang diketahui bernama Suheni meluapkan kemarahannya karena warungnya akan dibongkar paksa oleh Satpol PP. Ia melontarkan tuduhan terhadap Lurah berinisial Taslim yang diduga meminta imbalan jasa tidak senonoh. Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial ini memperlihatkan Suheni berteriak histeris di lokasi pembongkaran. "Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem (Mana Lurahnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng saya ya mau)," teriaknya dalam bahasa Jawa. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya dijanjikan bantuan namun justru warungnya dibongkar. Potongan video tersebut sontak memicu kemarahan warganet yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh lurah Taslim. Banyak warganet mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. @wartapop Video penggusuran warung oleh Satpol PP yang melibatkan nama Lurah Taslim viral di media sosial, memicu narasi kontroversial mengenai dugaan pengkhianatan sepihak dari pemilik warung. Meskipun netizen ramai membahas isu tersebut, informasi mengenai keterlibatan dan hubungan personal Lurah Taslim masih sebatas klaim video viral tanpa klarifikasi resmi dari pihak berwenang. #satpolpp #lurahtaslim #warteg ♬ suara asli - WartaPop Bukan Peristiwa Baru Setelah ditelusuri lebih lanjut, video viral tersebut ternyata bukanlah kejadian baru. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2023 dan kembali diunggah sehingga ramai diperbincangkan kembali. Lurah Taslim angkat bicara mengenai video yang kembali viral tersebut. Ia membantah tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Menurut Lurah Taslim, pembongkaran warung milik Suheni bukan atas kebijakan atau program Pemerintah Desa, melainkan merupakan ketentuan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas mendampingi petugas dari PSDA dalam melakukan penertiban bangunan liar di bantaran sungai. "Jadi bukan kebijakan atau program Pemerintah Desa, tapi itu ketentuan resmi dari PSDA Provinsi," terangnya. Lurah Taslim menjelaskan, saat proses pembongkaran berlangsung, Suheni yang merupakan pemilik warung merasa sangat terpukul dan kecewa. "Saat mau dilakukan pembongkaran, pemilik warung bernama Suheni, melontarkan kata-kata yang kurang pantas," jelasnya. Ia menduga, dalam kondisi emosi dan kepanikan karena tempat usahanya dibongkar, Suheni mengeluarkan tuduhan-tuduhan tanpa dasar. Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Pembongkaran warung di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tersebut merupakan bagian dari penertiban bangunan liar di sempadan sungai yang dilakukan oleh PSDA Provinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan. Berdasarkan pemberitaan media lokal pada November 2023, sebanyak 18 bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha dibongkar karena melanggar aturan garis sempadan sungai. Kepala UPTD PSDA Tegal, Saefudin menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan di sempadan sungai serta melakukan edukasi kepada warga. Penertiban tersebut bertujuan untuk melaksanakan peraturan menteri PUPR tentang garis sempadan sungai atau irigasi, serta demi kelancaran pemeliharaan sungai dan irigasi. Sebelum eksekusi dilakukan, warga yang menempati bangunan di sempadan sungai sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Kepala Desa Kaladawa, H Taslikhin menjelaskan bahwa dari 18 kios yang ditertibkan, 12 di antaranya bersedia membongkar sendiri bangunannya, sementara 6 kios lainnya termasuk milik Suheni belum mau membongkar. "Pada saat dilakukan edukasi, warga sudah menyadari. Bangunan-bangunan itu juga mengganggu lalu lintas karena tepi jalan kalau ada pembeli parkir di bahu jalan," jelasnya. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan pemilik warung.