Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya
jatim.jpnn.com , JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menghentikan perkara seorang guru honorer di Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).