GELORA.CO - Ekonom Ichsanuddin Noorsy menilai isi perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat atau Agreement On Reciprocal Trade (ART) merugikan Indonesia. Ichsan menyoroti satu dari sejumlah hal yang tertuang dalam perjanjian dagang tersebut yakni yang berkaitan dengan kewajiban Indonesia mengimpor barang dari AS. Ia menilai hal tersebut berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah dalam jangka panjang. "Ketika yang namanya kita (Indonesia) diminta untuk banyak mengimpor barang dari Amerika dengan tarif 0 persen, pada saat yang sama Anda berarti membutuhkan Dolar Amerika." "Pertanyaan saya, Anda dapat Dolar Amerika dari mana? Barang mentah Anda jual. Artinya dikuras habis-habis," kata Ichsan, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Dia menegaskan, kebutuhan atas dolar AS tersebut akan menempatkan Indonesia pada posisi tertekan. "Anda enggak mungkin lagi yang namanya soal yang namanya melakukan hilirisasi atau mempunyai nilai tambah pada barang. Kenapa? Karena perjanjian harus segera dijalankan," jelasnya. "Nah, kebutuhan pada Dolar itulah yang mengakibatkan Anda dalam posisi terus menekan. Itu dampaknya tertekan secara struktural, jatuh nilai tukar," tutur Ichsan. Sementara itu, Ichsan mengatakan, perjanjian dagang Amerika Serikat dengan Indonesia bisa dibatalkan, jika DPR menolak untuk meratifikasi perjanjian tersebut dalam bentuk undang-undang. "Balikin dulu ke DPR. Dengan alasan DPR menolak, selesai. Kan tidak boleh mengganggu kedaulatan. Setiap negara wajib menghormati kedaulatan satu negara lain, itu kata kuncinya," tutur dia. AS Kirim Produk Berasal dari Babi dan Hapus Sertifikasi Halal Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sepakat melakukan kerja sama ekonomi setelah menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance". Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh perdagangan, tetapi juga pada investasi kemudian penguatan rantai pasok hingga pembentukan forum tetap untuk meredam potensi gesekan mengenai perdagangan antar kedua negara. Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam Salinan dokumen perjanjian kedua negara sebanyak 45 halaman yang didapat Tribun, salah satu perjanjian kerja samanya adalah mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun. Dokumen tersebut berjudul 'Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik'. "Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein adn shall not exceed the quantity specified below for each such year." "Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year (Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton," tulis dokumen perjanjian tersebut dikutip, Jumat(20/2/2026). Dalam dokumen pasal 2.8 juga disebutkan bahwa Indonesia bakal mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan dari Amerika Serikat (AS). Berikut isi pasal-pasal perjanjiannya dalam dokumen dengan tebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia Tentang Perdagangan Timbal Balik: A. Pasal 2.8: Pakaian Bekas Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan (shredded worn clothing) dari Amerika Serikat untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat. Selain pakaian bekas dari AS yang diimpor masuk ke Indonesia, AS juga meminta membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi. Berikut isi pasal perjanjiannya Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Untuk kejelasan lebih lanjut, paragraf ini tidak berlaku terhadap persyaratan untuk mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.