GELORA.CO - Seorang pria berinisial JMH (31) yang menganiaya tiga pegawai SPBU di Cipinang Muara, Pulo Gadung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri itu dipastikan warga sipil dan positif mengonsumsi sabu, ganja, serta ekstasi. Adapun kasus tersebut sempat viral di media sosial karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri. "Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/2/2026). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang. Budi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Namun, pengisian ditolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. “Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang sedang bertugas,” ujar Budi. Akibat kejadian itu, tiga pegawai berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di wajah dan kepala. Salah satu korban melapor ke Polsek Pulo Gadung pada 23 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Budi menegaskan, hasil pemeriksaan memastikan tersangka bukan anggota Polri dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian. Ia sebelumnya teriak 'mobil jenderal' dan 'Kapolda'. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire, sepasang pelat nomor kendaraan, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Pengaruh Narkoba Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur memeriksa pelaku pemukulan tiga pegawai SPBU Cipinang Muara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur usai ditangkap, Selasa (24/2/2026). Pelaku berinisial JHM itu memberikan keterangan berubah-ubah sehingga dilakukan tes urine. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pelaku menberikan keterangan plin-plan (sering berubah-ubah). "Ya mungkin tadinya saya pikir ini adalah karena mabuk atau meminum alkohol dan saya coba mendekati ke tersangka ini ternyata dia tidak mengakui (mabuk)," kata Alfian di Mapolres, Rabu (25/2/2026). Setelah dites urine, tersangka tidak hanya positif narkoba jenis ganja dan sabu saja, tapi juga ekstasi. Alfian masih mendalami keterangan pelaku apakah pernah melakukan tindak kejahatan lain atau tidak. Ia juga tengah mendalami pengedar narkoba yang menyuplai ke JHM selama berada di Bali. "Kami dalami. Kami dalami dulu. Ini masih dalam proses, dalam penyelidikan ya," tegasnya. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pria penganiaya petugas SPBU Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pelaku berinisial M alias E ditangkap di rumahnya di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/2/2026). Diduga pelaku menganiaya tiga orang petugas SPBU dalam pengaruh alkohol sehingga berani memukul para korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan membenarkan telah menangkap pelaku penganiaya tiga korban petugas SPBU. "Baru satu (yang ditangkap)," jelasnya saat dikonfirmasi Sumber: Wartakota