Alasan Komisi III DPR Sesalkan Jaksa Tetapkan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo Rangkap Jabatan

GELORA.CO - - Penetapan status tersangka terhadap MMH, guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, mendapat respons dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan keputusan jaksa. "Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman, dikutip SURYA.CO.ID dari video di akun Instagram @dpr_ri. "Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," lanjutnya. Dalam kasus tersebut, Habiburokman menilai pendekatan pidana kurang tepat digunakan dalam kasus tersebut. "Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," katanya. Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa ada pergeseran paradigma dalam KUHP baru. "Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tuturnya. Kasus Dihentikan Baca juga: Alasan Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru SD di Probolinggo yang Dipidana karena Rangkap Jabatan Di sisi lain, kasus yang menjerat MMH sudah dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan." "Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” ujar Anang, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. Menurut dia, penghentian dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Anang menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam penghentian perkara tersebut. “Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujar dia. Alasan lain karena kerugian negara dalam kasus ini disebut telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000. Selain itu, yang bersangkutan dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya. Anang juga menyebut, pendekatan persuasif dan pemulihan menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut. “Kita mengutamakan pemulihan," tegasnya. Nasib MHH Meski MHH telah bebas, dirinya belum siap bertemu banyak orang karena masih syok dan trauma setelah ditetapkan tersangka Seorang kerabat bernama Badrul Kamal, menyebut bahwa saat ini MHH tengah menikmati momen berkumpul bersama keluarga. "Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar." "Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu," kata Kamal, Rabu (25/2/2026). "Mohon maklum, karena yang bersangkutan masih baru hari Jum'at kemarin dibebaskan. Mungkin sikis nya sudah kena, jadi mohon waktu dulu," imbuhnya. Namun, lanjut Kamal, pihak keluarga memastikan akan menerima tamu dari luar jika waktunya sudah tepat dan keadaan kembali membaik. "Sudah menyampaikan juga kepada saya, kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu." "Termasuk juga dari rekan-rekan wartawan," ungkap Kamal. Duduk Perkara Diketahui, kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan. Di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron. "Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto. Sebaliknya, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara. MHH Diduga Lalai MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321. “Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik. Terjerat Pasal Berlapis Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” pungkas Taufik. Sudah Dibebaskan Berdasarkan penelusuran TribunJatim (grup SURYA.CO.ID), MHH kabarnya sudah dibebaskan. "Benar, malah sekarang (Tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," kata BK, warga Kecamatan Maron, saat ditemui, Senin (23/2/2026). Kendati begitu, ia tidak mengetahui secara pasti alasan MHH dibebaskan begitu saja. "Kalau dari obrolan mulut ke mulut, informasinya sudah keluar sejak hari Jum'at kemarin kalau untuk alasan dibebaskan apa karena uang atau karena yang lain itu tidak tahu." "Tapi mulai kemarin memang ramai kan dibahas di Tiktok," ungkapnya. Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto hingga saat ini belum merespons Sumber: Tribunnews