THR adalah hak pekerja di Indonesia yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja berhak menerima THR setelah 1 bulan kerja. Berikut syarat dan ketentuannya!
THR adalah hak pekerja di Indonesia yang diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja berhak menerima THR setelah 1 bulan kerja. Berikut syarat dan ketentuannya!