Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara