Eks Dirut PT Jasa Sarana Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar ke Kejari Sumedang

JPNN.com , SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.