Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Simak selengkapnya di
#Menaker #THR #Lebaran #NewsOne #CariBeritaditvOne
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Simak selengkapnya di
#Menaker #THR #Lebaran #NewsOne #CariBeritaditvOne