Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Simak selengkapnya di #Menaker #THR #Lebaran #NewsOne #CariBeritaditvOne

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Simak selengkapnya di #Menaker #THR #Lebaran #NewsOne #CariBeritaditvOne