GELORA.CO - Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menunjukkan sikap proteksionis dalam perdagangan internasional. Pada 24 Februari 2026, Departemen Perdagangan AS (U.S. Department of Commerce atau DOC) secara resmi menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) sebesar 104,38% terhadap impor sel dan panel surya (crystalline silicon photovoltaic cells, whether or not assembled into modules) asal Indonesia. Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi industri energi terbarukan Indonesia yang sedang berkembang, terutama karena tarif ini termasuk salah satu yang tertinggi di antara negara-negara yang terdampak. Pengenaan tarif ini merupakan hasil penyelidikan countervailing duty (CVD) yang dimulai setelah kelompok produsen surya AS, seperti Alliance for American Solar Manufacturing and Trade (termasuk First Solar dan Hanwha Qcells), mengajukan petisi pada Juli 2025. Mereka menuduh bahwa produsen di Indonesia, India, dan Laos menerima subsidi pemerintah yang tidak adil, sehingga produk mereka dijual dengan harga lebih murah dan merugikan kompetisi di pasar AS. Tarif ini bertujuan melindungi industri manufaktur surya domestik AS yang masih kecil dibandingkan dominasi impor dari Asia. Secara rinci, DOC menetapkan tarif subsidi umum untuk Indonesia sebesar 104,38%. Tarif individual bahkan lebih tinggi untuk beberapa perusahaan: PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3%, sementara PT REC Solar Energy (atau NE Solar) hanya 85,99%. Untuk perbandingan, India menghadapi tarif umum 125,87% (dan hingga 146% di beberapa laporan), sedangkan Laos 80,67%. Ketiga negara ini menyumbang sekitar 57% impor panel surya ke AS pada paruh pertama 2025, dengan nilai total impor mencapai sekitar US$4,5 miliar (Rp75 triliun) sepanjang tahun tersebut. Indonesia, India, dan Laos telah menjadi sumber utama setelah AS sebelumnya memberlakukan tarif tinggi terhadap impor dari Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Alasan utama di balik tarif ini adalah dugaan subsidi pemerintah yang membuat harga produk lebih kompetitif secara tidak adil. Produsen AS mengklaim bahwa dukungan tersebut termasuk insentif pajak, bantuan energi murah, atau program lain yang menekan biaya produksi. Kebijakan ini juga terkait dengan kekhawatiran transshipment, di mana perusahaan China diduga memindahkan produksi ke negara-negara seperti Indonesia untuk menghindari tarif sebelumnya terhadap produk China. Dampaknya terhadap Indonesia cukup signifikan. Industri panel surya nasional, meski masih berkembang, telah menargetkan ekspor ke pasar global termasuk AS sebagai bagian dari transisi energi dan target net-zero emission. Tarif setinggi ini praktis menutup akses pasar AS bagi produk Indonesia, karena biaya tambahan membuat harga menjadi tidak kompetitif. Beberapa analis memperkirakan penurunan ekspor panel surya ke AS bisa mencapai puluhan persen, memengaruhi pendapatan perusahaan seperti PT Blue Sky Solar dan PT REC Solar Energy. Di sisi lain, pasar saham Indonesia juga tertekan, dengan indeks komposit melemah akibat sentimen negatif dari kebijakan ini. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan sedang mengevaluasi langkah selanjutnya. Ada indikasi bahwa sebagian produk yang diekspor ke AS mungkin hanya melibatkan pelabelan ulang (transshipment), bukan produksi penuh di Indonesia, sehingga Kementerian ESDM berencana melakukan investigasi mendalam. Dewan Energi Nasional (DEN) juga menyatakan bahwa lonjakan impor panel surya ke AS dari Indonesia sebelumnya memang signifikan, tapi kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari strategi proteksi Trump yang lebih luas. Secara paralel, DOC masih menyelidiki tuduhan anti-dumping (penjualan di bawah biaya produksi), dengan keputusan awal diharapkan sekitar April 2026 dan final pada September 2026. Jika tarif anti-dumping ditambahkan, beban total bisa jauh lebih tinggi. Kebijakan ini muncul di tengah hubungan bilateral yang baru saja diperkuat melalui perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) antara Indonesia dan AS, di mana Indonesia membuka akses impor komoditas pertanian AS senilai miliaran dolar. Namun, langkah tarif ini menunjukkan bahwa proteksionisme Trump tetap dominan, terutama di sektor strategis seperti energi terbarukan. Bagi Indonesia, ini menjadi tantangan untuk memperkuat rantai pasok domestik, diversifikasi pasar ekspor (misalnya ke Eropa atau Asia), dan memastikan subsidi industri tidak melanggar aturan WTO. Secara keseluruhan, tarif 104% ini bukan hanya soal panel surya, melainkan sinyal bahwa era perdagangan bebas semakin tergeser oleh prioritas "America First". Indonesia perlu respons cepat dan strategis agar industri hijau nasional tidak terpuruk di tengah ambisi transisi energi global.