Ngabuburit di Rel Berisiko Fatal, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ancaman Denda Rp15 Juta

jatim.jpnn.com , SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.