Pelaku Mutilasi Istri di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati, Ternyata Residivis Pembunuhan

Pelaku mutilasi istri di Tanjungpinang, N (67), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Terungkap, N merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2025.