Hakim Tolak Kerugian Asumtif Rp171,99 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kerugian perekonomian Rp171,99 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak bersifat asumtif, hanya mengakui kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK.