Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing akan diatur ulang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, menyusul desakan Amerika Serikat dan putusan Mahkamah Konstitusi.