Bunuh-Mutilasi Istri, Suami di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
JPNN.com , TANJUNGPINANG - Pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun) di Tanjungpinang , Kepulauan Riau (Kepri), terancam hukuman mati.