Terungkap! Ada Motif Asmara di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

GELORA.CO – Motif pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau akhirnya terungkap. Pelaku, Raihan Mufazzar (21), nekat menyerang korban karena dilatarbelakangi persoalan asmara dan rasa sakit hati. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Saat itu korban, Farradhilla Ayu Pramesti (23), sedang mempersiapkan diri menghadapi ujian munaqosah atau sidang skripsi. Insiden bermula ketika pelaku datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa parang. Raihan kemudian langsung mencari korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku memang sudah mengenal korban sebelumnya. "Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," kata Kombes Pandra, Jumat (27/2/2026). Akibat serangan tersebut, Farra mengalami luka serius di kepala, leher belakang, serta pergelangan tangan. Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dilaporkan dalam kondisi stabil. Pandra mengungkapkan motif pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau ini dipicu persoalan asmara antara pelaku dan korban. Keduanya sudah saling mengenal dan cukup dekat sejak tergabung dalam kelompok yang sama saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2025. "Antara pelaku RM (Raihan) dan korban Farradhilla Ayu Pramesti memang berteman dekat dan bahkan pada saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata di tahun 2025 beberapa bulan lalu, sudah terjalin hubungan cukup dekat dan saling memperhatikan," katanya. Namun setelah KKN berakhir, hubungan keduanya merenggang. Korban disebut ingin fokus menyelesaikan skripsinya. "Namun karena konsentrasi dari korban ini untuk ujian akhir atau skripsi, tersangka merasa kurang diperhatikan," ucapnya. Perasaan tersebut diduga memicu dendam pelaku hingga akhirnya nekat melakukan pembacokan. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku memang datang ke kampus dengan niat melukai korban. Dia sudah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi. "Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah," ujarnya. Setelah kejadian, pelaku langsung diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Bina Widya. Atas perbuatannya, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sumber: inews