Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik gugatan UU Pemilu yang melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Diketahui, gugatan itu teregristrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026.