JPNN.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (25/2/2026) sore itu penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).