Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi

JPNN.com , JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan. Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.