JPNN.com , JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum ( Iwakum ) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.