JPNN.com , SIKKA - Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pasangan suami istri (pasutri) YCGW dan MAAR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 korban dari Jawa Barat, salah satunya di bawah umur.