GELORA.CO - Viral di media sosial aksi jambret hingga korban tersungkur dan pingsan terjadi di Komplek Pakuwon depan Gereja GKI Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026) siang. Dalam rekaman CCTV, pelaku mengenekan jaket driver ojek online sempat berhenti dan tak lama menarik tak korban. Wanita lanjut usia berinisial LSJ itu sempat mempertahankan barang berharganya hingga terseret dan jatuh pingsan. Barang milik korban tidak berhasil diambil pelaku usai terjadi tarik menarik di tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, melihat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, pelaku diduga panik dan kembali lagi ke lokasi kejadian. Sebelum balik ke lokasi, kata Alaexander, pelaku sempat ganti helm ojol dengan yang lain. "Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Jadi dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026). Polisi berpangkat balok tiga itu menegaskan, warga mengamankan pelaku karena merasa curiga dengan gerak geriknya. Setelah dibuka rekaman CCTV, lanjut Alex, sepeda motor dan jaket BAS sama seperti pelaku jambret. Menurut Alexander, pria kelahiran 1998 itu sempat mengelak ketika dicurigai sebagai terduga pelaku oleh warga sekitar. "Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm Ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukin beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," tegas Alumni Akpol 2017 itu. Menurut Alexander, pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju lebaran sehingga menjambret tas milik lansia. Isi tas kecil milik korban yaitu dua unit Hp, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp 891.000 dan uang kecil koin. "Kami sita juga barang bukti pelaku yaitu sepeda motor merk honda beat B 4285 UGA, helm ojol dan Helm Motif Hitam, sandal serta jaket ojil sesuai rekaman CCTV," tandasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun Sumber: Wartakota