GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Jawa Tengah. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026). Pada pagi hari ini, Fadia beserta sejumlah pihak lain yang turut diamankan tersebut dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Harta Kekayaan Fadia Arafiq Fadia Arafiq terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2025. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK menunjukkan bahwa Fadia mempunyai kekayaan sebesar Rp85.623.500.000 (Rp85,6 miliar). Kekayaan milik anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq, itu terbagi ke dalam sejumlah aset. Berikut rinciannya. Tanah dan bangunan: Fadia tercatat mempunyai 26 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Pekalongan dan Bogor. Total nilai dari aset ini adalah Rp74.290.000.000. Alat transportasi dan mesin: Ada dua mobil yang tertulis di LHKPN, yaitu Hyundai Minibus tahun 2013 (Rp200.000.000) dan Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 (Rp980.000.000). Kedua mobil itu bernilai Rp1.180.000.000. Harta bergerak lainnya: Rp3.020.000.000. Kas dan setara kas: Rp10.333.500.000. Utang: Rp3.200.000.000. Total harta kekayaan: Rp85.623.500.000. Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq KPK Belum Beri Keterangan Menyeluruh Namun, hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait detail operasi. Masih terdapat beberapa hal yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK. Saat ini, belum diketahui secara pasti siapa saja dan berapa banyak pihak yang turut terjaring dalam operasi tersebut bersama Fadia. Selain itu, detail konstruksi perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini juga belum diungkap ke publik. Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Rencananya, begitu para pihak yang terjerat OTT tersebut tiba di Gedung KPK, tim penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari para terperiksa Sumber: Tribunnews