Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional

Hakim tunggal PN Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan Gus Yaqut terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional.