JPNN.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq (ada juga tertulis Fadia A Rafiq) sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.