Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon.
Baca di sini:
~AA
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon.
Baca di sini:
~AA