Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani (24). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Bustamam (26), yang merupakan seorang kurir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani (24). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Bustamam (26), yang merupakan seorang kurir