Divonis 5 Tahun, ABK Fandi Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu

Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.