Tak Boleh Sembarangan! Ini Batasan Hukum Adat dalam Aturan Terbaru PP 55 Tahun 2025

bali.jpnn.com , MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum NTB mengikuti kegiatan pendalaman materi bertema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”, Kamis (5/3).