Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 5 Maret 2026.Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp116 miliar.Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari, kata Jaksa KPK Eko Wahyu.Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subs.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/05/699557/topan-ginting-dituntut-5-5-tahun-penjara