Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Ilegal di Sintang Kalbar

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 kilogram (Kg) sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.