DJP Jelaskan Tujuan Pemotongan Pajak THR untuk Pemerataan Beban Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) bertujuan meratakan beban pajak sepanjang tahun, bukan menambah beban baru, dan telah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak 2025.