JPNN.com , JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengungkap fakta baru di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. JPU mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp 6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.