ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Komisi III DPR: Majelis Hakim Mempedomani KUHP Baru
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa