Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguji Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut kesetaraan hak dengan PNS dalam jabatan dan pensiun. Mereka menolak menjadi 'ASN kelas dua' karena pembatasan kari