Wamenkumham: Prioritas Sanksi Administrasi Dahulukan daripada Pidana dalam Penegakan Hukum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan **prioritas sanksi administrasi** harus didahulukan dibanding sanksi pidana, sejalan dengan prinsip ultimum remedium dan perubahan paradigma KUHP baru.