Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendesak 50 kepala desa untuk segera mengembalikan temuan dana desa senilai lebih dari Rp40,9 miliar sebelum 1 April 2026. Ultimatum ini menjadi langkah tegas Pemkab Aceh Barat dalam menindaklanjuti hasil audit Inspektorat.